STRUKTUR ORGANISASI

Download SK

Struktur Organisasi

VISI DAN MISI

VISI

  • Mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat dan akuntabel.

MISI

    Dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPVP Serang mempunyai wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:

  • 1. Menyediakan informasi publik yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan
  • 2. Meningkatkan SDM yang berkualitas dalam pengelolaan informasi dan pelayanan publik

TUGAS DAN FUNGSI

FUNGSI

  • PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

    BBPVP Serang selaku PPID Pelaksana UPT Kemnaker memiliki tugas dan wewenang berlandaskan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

TUGAS

  • 1. Melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
  • 2. Melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang dalam rangka pemutakhiran daftar informasi publik
  • 3. Melakukan koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan
  • 4. Melakukan koordinasi pelaksanaan pengumuman informasi publik melalui media yang dapat menjangkau pemangku kepentingan secara efektif
  • 5. Melakukan koordinasi pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik
  • 6. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan daftar informasi yang akan dikecualikan melalui proses uji konsekuensi
  • 7. Melaksanakan rapat tim yang diperlukan dalam pelayanan informasi PPID
  • 8. Menyampaikan laporan kegiatan terkait pelayanan informasi PPID di setiap unit/satuan secara berkala

WEWENANG

Dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPVP Serang mempunyai wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:

  • 1. Meminta dokumen Informasi Publik dari setiap bagian di Lingkungan BBPVP Serang
  • 2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  • 3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
  • 4. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID
  • 5. Melakukan Koordinasi kepada PPID Utama
  • 6. Melakukan Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi PPID di lingkungan BBPVP Serang.

INFORMASI BERKALA

# Informasi Tentang Profil BBPVP Serang LINK
1 Sejarah BBPVP Serang
2 Struktur Organisasi
3 Visi dan Misi
4 Tugas dan Fungsi
5 Domisili
# Informasi Tentang PPID BBPVP Serang LINK
1 Struktur Organisasi
2 Visi dan Misi
3 Tugas dan Fungsi

SOP DAN PROSEDUR

Standar operasional prosedur (SOP) PPID adalah dokumen yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah

SOP

# Nama SOP Download
1 SOP Permintaan Informasi Publik
2 SOP Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
3 SOP Penanganan Keberatan Atas Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN

maklumat-pelayanan

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Pemohonan_informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Klik download e-formulir dan lengkapi sesuai dengan ketentuan yang tertera, kemudian kirimkan melalui email bbpvpserang@kemnaker.go.id.

Apabila mengalami kendala silahkan hubungi kami melalui kontak

Download

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Prosedur Penyusunan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Klik download e-formulir dan lengkapi sesuai dengan ketentuan yang tertera, kemudian kirimkan melalui email bbpvpserang@kemnaker.go.id.

Apabila mengalami kendala silahkan hubungi kami melalui kontak

Download

Pemohonan_informasi

PROSEDUR PELAPORAN KEBERATAN INFORMASI

Pemohonan_informasi

Prosedur Pelaporan Keberatan Informasi

Klik download e-formulir dan lengkapi sesuai dengan ketentuan yang tertera, kemudian kirimkan melalui email bbpvpserang@kemnaker.go.id.

Apabila mengalami kendala silahkan hubungi kami melalui kontak

Download

WAKTU PELAYANAN

Pelayanan Informasi Publik PPID BBPVP Serang dilaksanakan melalui Ruang Layanan Informasi Publik pada

Pemohonan_informasi

BIAYA LAYANAN

Seluruh pelayanan informasi publik di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang (BBPVP Serang) tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan tarifnya sesuai peraturan terkait. Seluruh biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Contact Us

KIOS SIAP KERJA - Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang

Address

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.Km.3, Karundang, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42118

Whatsapp

+62 819-3299-8515

Email

bbpvpserang@kemnaker.go.id