STRUKTUR ORGANISASI

VISI DAN MISI
VISI
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat dan akuntabel.
MISI
- 1. Menyediakan informasi publik yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan
- 2. Meningkatkan SDM yang berkualitas dalam pengelolaan informasi dan pelayanan publik
Dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPVP Serang mempunyai wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:
TUGAS DAN FUNGSI
FUNGSI
-
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
BBPVP Serang selaku PPID Pelaksana UPT Kemnaker memiliki tugas dan wewenang berlandaskan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
TUGAS
- 1. Melakukan koordinasi pengumpulan informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
- 2. Melakukan koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang dalam rangka pemutakhiran daftar informasi publik
- 3. Melakukan koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan
- 4. Melakukan koordinasi pelaksanaan pengumuman informasi publik melalui media yang dapat menjangkau pemangku kepentingan secara efektif
- 5. Melakukan koordinasi pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik
- 6. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan daftar informasi yang akan dikecualikan melalui proses uji konsekuensi
- 7. Melaksanakan rapat tim yang diperlukan dalam pelayanan informasi PPID
- 8. Menyampaikan laporan kegiatan terkait pelayanan informasi PPID di setiap unit/satuan secara berkala
WEWENANG
Dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPVP Serang mempunyai wewenang yang perlu dijalankan, antara lain:
- 1. Meminta dokumen Informasi Publik dari setiap bagian di Lingkungan BBPVP Serang
- 2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- 3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi di Kios Siap Kerja untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
- 4. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID
- 5. Melakukan Koordinasi kepada PPID Utama
- 6. Melakukan Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi PPID di lingkungan BBPVP Serang.

INFORMASI BERKALA

SOP DAN PROSEDUR
Standar operasional prosedur (SOP) PPID adalah dokumen yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah
MAKLUMAT PELAYANAN

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PELAPORAN KEBERATAN INFORMASI
WAKTU PELAYANAN
Pelayanan Informasi Publik PPID BBPVP Serang dilaksanakan melalui Ruang Layanan Informasi Publik pada

BIAYA LAYANAN
Seluruh pelayanan informasi publik di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang (BBPVP Serang) tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan tarifnya sesuai peraturan terkait. Seluruh biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.